Rabu 31 Aug 2022 11:12 WIB

Kantor Imigrasi Palembang dan Muaraenim Luncurkan Inovasi Layanan Paspor

Kedua kantor imigrasi itu sudah membuat paspor baru dan perpanjangan 25 ribu pemohon.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas imigrasi memeriksa data pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, Senin (25/4/2022).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas imigrasi memeriksa data pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, Senin (25/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak dua Kantor Imigrasi di Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan (Sumsel) mengembangkan beberapa inovasi layanan pembuatan paspor. Langkah itu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengatakan, melalui pengembangan layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, telah dilakukan pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku kepada 25.885 pemohon.

Dia menjelaskan, pengembangan layanan publik itu sesuai dengan arahan pimpinan pusat dan inisiatif daerah masing-masing. "Pengembangan pelayanan pembuatan paspor itu dilakukan melalui beberapa cara baik di loket pelayanan reguler masing-masing Kantor Imigrasi maupun melalui pelayanan di luar kantor atau sistem jemput bola," ujar Herdaus di Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Rabu (31/8/2022).

Pelayanan pengembangan inovasi, seperti Eazy Paspor atau Paspor Simpatik, inovasi On the Spot Service, aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil/Kependudukan), Lapor Rakit (Layanan Paspor Bagi Orang Sakit), dan Lapor Tunggu' (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu).

Selain itu, inovasi Lentera (Layanan Tenggang Waktu Istirahat), Lada Tunggu (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu), Paling Jempol (Paspor Keliling Jemput Bola), inovasi Immigration Rangger, layanan inovasi unggulan 3 in 1 Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat), serta MIA (Mido Intelligence Assistant).

Untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor lebih optimal di Sumsel, pihaknya mendorong Kantor Imigrasi terus mengembangkan inovasi layanan sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meliputi enam kabupaten/kota, yakniKota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim meliputi 11 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Muaraenim, Lahat, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau, dan Kota Pagaralam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement