REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sedang mengkaji pembentukan tim khusus yang meliputi perwakilan pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menangani masalah sampah di wilayahnya.
"Sedang dikaji untuk bentuk tim khusus atas rekomendasi TP2D, karena banyak sekali problem dan tidak mungkin hanya kami bebankan ke Dinas Lingkungan Hidup saja," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Bekasi, Selasa (30/8/2022).
Dani menjelaskan, tim khusus nantinya akan membantu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menangani masalah sampah, termasuk masalah tempat pembuangan sampah ilegal di daerah bantaran kali di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Menurut dia, dukungan tim khusus diperlukan mengingat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sampai sekarang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
"Pasti kendalanya keputusan tidak bisa optimal kalau Plt, karena ada keterbatasan baik secara formil maupun psikologis. Kedua, karena banyak juga Plt yang merangkap dua jabatan, sehingga waktu dan konsentrasinya terbagi menjadi dua," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa pemerintah kabupaten sudah membahas transformasi pengelolaan sampah dalam rapat pleno bersama Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Pembahasan mengenai transformasi pengelolaan sampah itu mencakup rencana penyediaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) guna mengurangi bebanTPA Burangkeng.
"Kenapa transformasi? Karena ada dua hal yang mau kami ubah, pertama mindset(kerangka berpikir) 'buang' sampah, kami ubah menjadi 'pengolahan' sampah sehingga tidak asal buang. Kalau bisa dimanfaatkan menggunakan metode reuse, reduce, dan recycle," kata Dani.
"Kedua, yang awalnya sampah terpusat di Burangkeng, akan kami desentralisasi dengan membangun TPST di tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT/RW dalam bentuk bank sampah," kata dia menambahkan.