Selasa 30 Aug 2022 21:14 WIB

Pemkot Yogyakarta Tutup Sementara TPU Pracimalaya

TPU Pracimalaya ditutup sementara untuk menertibkan retribusi izin penggunaan tanah.

Warga berziarah kubur di TPU Pracimalaya, Kuncen, Yogyakarta. TPU Pracimalaya ditutup sementara untuk menertibkan retribusi izin penggunaan tanah.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Warga berziarah kubur di TPU Pracimalaya, Kuncen, Yogyakarta. TPU Pracimalaya ditutup sementara untuk menertibkan retribusi izin penggunaan tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menutup sementara Tempat Pemakaman Umum Pracimalaya untuk pemakaman baru sebagai salah satu upaya menertibkan retribusi izin penggunaan tanah di pemakaman tersebut.

"Lahan pemakaman di TPU Pracimalaya sudah penuh. Selain itu, ada makam yang belum memiliki izin dan ada pula makam yang berizin, tetapi sudah habis masa berlakunya," kata Camat Wirobrajan Sarwanto di Yogyakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Kecamatan Wirobrajan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/167 tentang registrasi perizinan pemakaman dan penutupan sementara TPU Pracimalaya untuk pemakaman baru.

Retribusi pemakaman tersebut juga sudah diatur melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang menyatakan bahwa penggunaan tanah pada TPU milik Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memiliki izin.

TPU Pracimalaya merupakan salah satu pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta. Dengan penutupan sementara tersebut, ahli waris yang memiliki keluarga, saudara, atau kerabat yang dimakamkan di TPU tersebut diminta segera melakukan registrasi perizinan pemakaman.

"Kepada ahli waris yang memiliki keluarga yang dimakamkan di sini, baik yang belum atau sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, diminta untuk segera datang ke kantor kecamatan dan melakukan registrasi," katanya.

Pelayanan registrasi untuk pemakaman di TPU Pracimalaya akan dilayani mulai 1 September hingga 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

"Jangan sampai makam keluarga atau saudara dan kerabat anda nantinya dialihkan kepada pemohon izin lain," katanya.

Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan setoran tunai di Bank BPD DIY atau dapat melakukan pembayaran secara daring menggunakan QRIS. "Pembayaran retribusi pemakaman sudah semakin mudah, cepat dan efisien. Harapannya, kebijakan ini berjalan baik dan masyarakat segera datang ke kecamatan untuk mengurus registrasi," katanya.

Sebelumnya, pendaftaran ulang pemakaman juga dilakukan di TPU Sarilaya yang berlokasi di Kecamatan Mantrijeron pada 2021 dan diketahui ada sekitar 1.200 makam yang izinnya diperpanjang.

Jumlah tersebut diperkirakan hanya separuh dari jumlah makam di TPU tersebut, sehingga makam lain bisa digunakan oleh warga apabila ada yang meninggal dunia.

Sedangkan untuk makam yang izinnya diperpanjang, dapat digunakan oleh keluarga yang sama apabila ada yang meninggal dunia dengan cara ditumpuk. Nilai retribusi yang dibayarkan Rp 15 ribu per tahun dan dibayar untuk tiga tahun sekaligus atau Rp 45 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement