Selasa 30 Aug 2022 05:15 WIB

P2G: RUU Sisdiknas Perlu Cantumkan Standar Upah Guru Non-ASN

Masih banyak guru honorer dan non-ASN yang bekerja dengan gaji minim

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang guru honorer memberi pelajaran ke muridnya di pondok yang dijadikan ruang belajar di Yayasan SLB Kusuma Bangsa di Kelurahan Anggoya, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/8/2022). Yayasan SLB Kusuma Bangsa yang didirikan sejak 2015 tersebut memiliki siswa sekolah dasar dan SMP sebanyak 40 orang dengan berbagai disabilitas serta lima orang tenaga didik honorer yang semuanya disabilitas bergaji Rp500 ribu per bulannya.
Foto: ANTARA/jojon
Seorang guru honorer memberi pelajaran ke muridnya di pondok yang dijadikan ruang belajar di Yayasan SLB Kusuma Bangsa di Kelurahan Anggoya, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/8/2022). Yayasan SLB Kusuma Bangsa yang didirikan sejak 2015 tersebut memiliki siswa sekolah dasar dan SMP sebanyak 40 orang dengan berbagai disabilitas serta lima orang tenaga didik honorer yang semuanya disabilitas bergaji Rp500 ribu per bulannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non-ASN di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Kami meminta agar di dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru terutama bagi guru non ASN, sehingga berlaku secara nasional. Kenyataannya, guru honorer ada yang gajinya Rp 200 ribu, Rp300 ribu per bulan. Mayoritas banyak yang penghasilannya menengah ke bawah," kata Satriwan di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Dia menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN.

Dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjut Satriwan, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG. "UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru," terang dia.

Sementara bagi guru honorer maupun swasta yang menurut pemerintah akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak bisa dipastikan sepenuhnya. Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru. "Oleh karenanya, kami meminta agar guru dalam RUU Sisdiknas ini dicantumkan standar upah yang jelas terutama guru non-ASN sehingga dapat berlaku secara nasional," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas bertujuan untuk mensejahterakan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan RUU itu juga mengatur guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. Sementara guru non-ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement