Senin 29 Aug 2022 16:46 WIB

Terdakwa Penganiaya Ade Armando Mengaku Hanya Tarik Kaus

Terdakwa menyebut tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa terlalu berlebihan.

Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani sidang sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan yang dialaminya saat demo BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani sidang sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan yang dialaminya saat demo BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja, mengaku hanya menarik kaus korban saat insiden itu terjadi. Pengakuan itu disampaikan Bagja saat pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin.

Baca Juga

Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjukrasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan GatotSubroto, Jakarta Pusat.

Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas.

"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

Selain itu, dalam sidangpledoi juga dijelaskan kalauBagja masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.

Mereka dituntut hukuman dua tahun sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement