REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres menyebutkan tukin kepala BRIN adalah sebesar Rp 49,86 juta per bulan.
"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 Perpres yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat.
Adapun tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi adalah senilai Rp 33,24 juta per bulan, artinya 150 persen dari jumlah tersebut adalah Rp 49,86 juta per bulan. "Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 aturan tersebut.
Sedangkan dalam pasal 7 diatur bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres No 105 tahun 2022 yang mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.
Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN.
Artinya, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku Sekretaris Dewan Pengarah yang juga anak buah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN mendapatkan Rp43,627 juta per bulan.
Sementara itu, hak keuangan Anggota Dewan Pengarah BRIN adalah setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Jumlah tersebut mencapai Rp41,55 juta per bulan.
Selanjutnya, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN. Mereka mendapat Rp29,085 juta per bulan.
Adapun hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tak diatur dalam Perpres tersebut. Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
Berikut perincian tukin pegawai di lingkungan BRIN:
-Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan
Aturan tersebut berlaku sejak 24 Agustus 2022.