Kamis 25 Aug 2022 18:11 WIB

Kejari Tangsel Musnahkan Narkotika Hingga Uang Palsu

Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan 200 perkara selama tiga tahun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan kumpulan hasil pengungkapan lebih dari 200 perkara selama tiga tahun.

"Kejari Tangsel melaksanakan pemusnahan barang bukti selama kurun waktu dari 2020, ada 232 perkara yang kita musnahkan, semuanya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari (Kajari) Tangsel, Aliansyah di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Kamis (25/8/2022).

Aliansyah menuturkan, dari 200-an perkara yang diungkap, di antaranya yang paling banyak adalah 141 kasus narkotika, 34 kasus pencurian, dan enam perkara uang palsu.

"Di antaranya narkotika jenis ganja 12 kilogram (kg), sabu 2,5 kg, sinte gorilla 5,7 kg. Ada senjata tajam 36 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan sekitar 5.500 butir, telepon genggam 190 buah, dan uang palsu senilai Rp 910 juta," terangnya.

Dalam agenda pemusnahan tersebut, sambung dia, narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu diblender dengan dicampur bahan kimia. Lalu dibuang ke septic tank sehingga aman dan tidak bisa dipakai kembali. Sementara barang bukti ponsel dan sajam dimasukkan mesin gerinda.

"Kalau diuangkan, ganja itu sejumlah Rp 170-an juta, sabu Rp 3,8 miliar, tembakau sinte Rp 115-an juta, uang palsu Rp 910 juta, dan barang bukti lain yang tidak bisa ditaksir total sekitar Rp 5 miliar," kata Aliansyah.

Dengan cukup banyaknya barang bukti tersebut, Aliansyah menyebut, tindak pidana di Kota Tangsel masih cukup tinggi. "Ini menunjukkan bahwa tren tindak pidana di wilayah hukum Tangsel tinggi sekali. Saya selaku Kajari dan Forkopimda mengimbau warga Tangsel untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement