REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk "bersih-bersih" terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
"Hal pertama yang harus dilakukan, Disdik harus 'bersih-bersih' ya. Karena yang saya dengar bukan hanya di Disdik," ujar Ima saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Dia menyebutkan, apabila memang benar terjadi pungli di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pihak Disdik harus mau memecat oknum tersebut agar ada efek jera. Selain itu, menurut Ima, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oknum tersebut juga sudah menyalahi sumpahnya.
"Karena ini sebenarnya sudah dari pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah ini oknumnya yang harus dipecat," ujar Ima.
Ima akan mengusulkan kepada Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Dinas Pendidikan demi mengklarifikasi informasi ini.
"Tindakan lebih lanjut, saya akan kontak Kepala Disdik. Kami usulkan juga Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Pendidikan," ujar Ima.
Ima bersama komisi tersebutsesegera mungkin menjadwalkan penjelasan kepada Disdik, selambatnya-lambatnya minggu depan.
"Kemungkinan minggu depan atau besok Rabu. Kalau Kamis kan enggak mungkin, mungkin antara Senin atau Selasa depan. Saya mau konfirmasi dulu nih," katanya.
Ia menegaskan, pungli tidak boleh terjadi di manapun, apalagi di dunia pendidikan. Ia mengatakan akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang.
"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah. Jadi yang kayak gini di dunia pendidikan udah harus nggak ada, karena kalau yang kayak gini terus didiamkan, makin rusak pendidikan kita," ujarnya.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan tetapi tanpa diberikan NIK. Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I.
Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu."Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.