REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta berhati-hati jika dihubungi oknum yang mengaku petugas bank. Terlebih jika diminta data-data pribadi.
"Kejahatan perbankan bisa dilakukan eksternal dan internal perbankan," kata Brigjen Pol. Andries Hermanto, Penyidik Eksekutif Senior OJK pada FGD yang diselenggarakan Humas Polri, di Jakarta, Selasa (23/8) siang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, FGD "Problematika dan Solusi Atas Kejahatan Perbankan Digital di Indonesia" ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan Polri menghadapi maraknya kejahatan perbankan di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang, jelas Andries, OJK hanya bisa mengawasi dan melakukan penyidikan jika terjadi kejahatan perbankan. Sementara itu, fungsi penegakan hukum ada di Polri dan Kejaksaan Agung jika terjadi korupsi.
Sebelumnya, dosen Universitas Nasional, Dr. Made Adnyana, mengkritik sistem perbankan Indonesia yang kurang maksimal memberikan perlindungan kepada nasabah di Indonesia, khususnya dari kejahatan perbankan digital.
"Indonesia menempati peringkat 6 di Asia Tenggara dari sisi Security Cyber, dan nomor 83 dari 163 negara," ungkap Made.
Sementara itu, Kombes Pol. Feby Dapot Parlindungan, penyidik madya Bareskrim Polri menambahkan, korban tindak kejahatan perbankan digital tidak hanya di Tanah Air, tetapi juga ada di luar negeri. Pelakunya ada di dalam negeri.