Selasa 23 Aug 2022 13:59 WIB

Pro Kontra Labelisasi BPA untuk Air Minum Kemasan, Ini Saran Pakar Hukum Bisnis

Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra

Seorang warga membawa air kemasan galon di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat (ilustrasi).
Foto:

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, juga meminta agar BPOM tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi harus dilakukan terhadap semua kemasan. 

Hal itu menurut dia, karena semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.  “Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.  

Khusus air minum dalam kemasan (AMDK), dia menjelaskan bahwa ada dua jenis plastik yang digunakan, yaitu Polikarbonat (PC) dan polietilena tereftalat (PET). 

Untuk kemasan PC atau galon guna ulang, dia mengatakan dipakai plastik untuk ketahanan lama yang keras dan biasanya dicampur dengan Bisfenol A (BPA). Sedangkan untuk kemasan PET atau sekali pakai, biasa dicampur dengan antimon. 

“Yang namanya plastik itu, ketika dicampur dengan zat kimia semua punya resiko. Makanya ada aturannya berapa yang boleh dan berapa yang tidak. Jadi, kalau ditanya mana yang lebih aman, ya dua-duanya sama-sama berisiko. Kalau mau aman ya tidak usah menggunakan plastik, pakai saja gelas atau botol kaca,” kata dia  

Khusus untuk plastik PET, dia mengutarakan selain dari sisi kesehatannya, para aktifis lingkungan juga menolak kehadiran kemasan ini yang mengaitkannya dengan isu lingkungan.

“Kalau BPOM mau buat pelabelan BPA, pertanyaannya kan ada isu lingkungan juga kalau kita hanya memakai yang sekali pakai itu. Aktifis ngkungan akan bereaksi karena akan terjadi penimbunan sampah yang lebih banyak,” tuturnya.  

 

Jadi, kata Rizal, yang penting dari penggunaan kemasan plastik ini adalah pengawasannya, dari sejak diambil dari sumber mata airnya itu harus ada higyenisnya. Kemudian harus diawasi juga apakah sudah memenuhi syarat atau tidak, cara pengambilannya bagaiamana, pengangkutannya bagaimana sampai ke tempat pelaku usaha, bagaimana penyimpanannnya, dan di toko-tokonya juga bagaimana?     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement