Selasa 23 Aug 2022 03:05 WIB

Kapolda Jateng: Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Perjudian

Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari 112 perkara selama Agustus 2022

Red: Nur Aini
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Foto: Humas Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

"Tidak ada RJ (restorative justice)," katanya, di Semarang, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama periode Agustus 2022. Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap sebanyak 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, menurut dia, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian. Ia menjelaskan pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.

"Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Menurut dia, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian.

Ia menegaskan upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement