REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polri menjelaskan peran tersangka Putri Candrawathi (PC) sebagai turut serta dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Tim penyidik memiliki bukti tentang keberadaan Putri Candrawathi saat suaminya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, dari hasil penyidikan, setidaknya ada empat aktivitas Putri Candrawathi dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J, yang menguatkan keterlibatannya. Pertama, Putri Candrawathi ada di rumah pribadinya dan Ferdy Sambo di Saguling Tiga, Jakarta Selatan, saat suaminya menanyakan kepada ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, tentang kesanggupan keduanya menghabisi nyawa Brigadir J.
“Tersangka PC ada di lantai tiga saat Ricky (RR), dan Richard (RE) ditanya kesanggupan untuk menembak (membunuh) almarhum Joshua (J),” kata Agus kepada wartawan lewat pesan singkat, Sabtu (20/8/2022).
Kedua, Agus mengatakan, penyidik mendapat bukti bahwa Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga, Jaksel, yang merupakan lokasi pembunuhan. “Tersangka PC mengajak berangkat ke Duren Tiga,” kata Agus.
Ketiga, Agus mengatakan, dua aktivitas itu berlanjut dengan dugaan turut serta tersangka Putri Candrawathi dalam pembuatan skenario palsu buatan Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana tersebut. “Bahwa tersangka PC, mengikuti skenario yang dibangun oleh tersangka FS (Ferdy Sambo),” terang Agus.
Keempat, Agus mengatakan, peran turut serta tersangka Putri Candrawathi juga menguat setelah tim penyidik mendapatkan bukti lain terkait ‘uang jasa’ kepada RE, dan RR, serta Kuwat Ma’ruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.
Agus mengatakan, pemberian uang tersebut dijanjikan oleh tersangka Ferdy Sambo. Ia menambahkan, rencana pemberian uang itu juga diketahui oleh Putri Candrawathi sebagai istrinya.
“PC bersama FS, saat menjanjikan uang kepada RE, RE, dan KM,” kata Agus.
Agus mengatakan, bukti yang didapatkan tim penyidik di antaranya CCTV di rumah dinas Duren Tiga, rumah pribadi Saguling Tiga, dan tempat lain, yang sempat dinyatakan hilang, dan rusak pada awal-awal pengungkapan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, kemajuan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J setelah timnya menguasai rekaman CCTV krusial, yang menjadi petunjuk keterlibatan Putri Candrawathi. “Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga, dan di Saguling Tiga, berhasil kami (penyidik) temukan,” kata Andi Rian.
Ia mengatakan, tim juga menjadikan pengakuan dari para tersangka dan saksi sebagai basis fakta keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Sebelumnya, Putri Candrawathi pernah menjadi pelapor korban pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan dengan Brigadir J yang sudah meninggal dunia sebagai terlapor. Pelaporan tersebut sempat naik penyidikan dan bahkan disupervisi Polda Metro Jaya.
Kepada Republika pada Rabu (10/8/2022), Komjen Agus pernah mengatakan, pelaporan oleh Putri Candrawathi di Polres Jaksel itu nihil fakta dan tak ada peristiwa pidananya. Pada Jumat (12/8/2022), Bareskrim Polri mengumumkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus palsu itu.
Tim pengacara keluarga Ferdy Sambo tak mau banyak bicara terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya juga tak akan mempersoalkan sangkaan yang digunakan penyidik Polri untuk menjerat Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Maaruf. Para tersangka dijerat dengan sangkaan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” kata Arman, kepada Republika.
Akan tetapi, kata Arman, tuduhan dari hasil penyidikan tersebut hanya dapat diuji kebenarannya di persidangan. Arman meminta Bareskrim Polri segera merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke penuntutan, dan secepatnya diajukan ke persidangan.