Jumat 19 Aug 2022 03:35 WIB

Imigrasi Soetta Amankan 3 Warga Pakistan Pengguna Visa Palsu

Tiga orang warga negara asing asal Pakistan diamankan atas penggunaan visa palsu

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Soekarno-Hatta merilis kasus visa palsu tiga warga negara Pakistan di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (18/8/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Soekarno-Hatta merilis kasus visa palsu tiga warga negara Pakistan di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (18/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG  - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan tiga orang warga negara asing asal Pakistan atas penggunaan visa yang diduga palsu saat memasuki Indonesia.

"Ketiga warga negara asing tersebut berinisial AMK (45), OB (44), dan SZ (30), Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta)Muhammad Tito Andrianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis (18/8/2022)

Ia menjelaskan dari ketiga WNA yang diamankan tersebut diketahui melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air OD 348 dan Batik Air ID 7283.

Pada saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan visa C314 (investor) tidak tercatat pada sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Sementara visa C314 yang dimiliki AMK tercatat pada sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. Curiga dengan hal itu, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga WNA tersebut saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaannya. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.

"Kedua perusahaan ini memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," ujarnya.

Tito mengungkapkan bahwa ketiga WNA itu mengaku tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa daring Ditjen Imigrasi karena selama ini mereka telah menggunakan agen pengurusan visa dari RM dan RH, keduanya warga negara Pakistan.

"OB mengeluarkan biaya hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk dua visa limited stay permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH. Petugas menduga bahwa RM dan RH merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," imbuhnya.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pengembangan penyelidikan dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pemalsuan visa tersebut.

"Kita akan memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerja sama dengan perusahaannya di Malaysia," tambahnya.

Atas perbuatan, ketiga WNA itu akan dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan," sebut Tito.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement