REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani mengadu ke Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti terkait surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Mereka keberatan dengan pengambilalihan hutan yang dikelola Perhutani seluas 1 juta hektare.
Sekjen Sekar Perhutani Weda mengatakan, selama ini pihaknya mengelola hutan bersama masyarakat melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat. Namun, serikat karyawan resah dengan adanya kebijakan tentang KHDPK yang mengurangi luas pengelolaan lahan dari 2,4 juta dikurangi 1,1 juta hektare.
"Otomatis dengan pengurangan lahan, teman-teman berpotensi kehilangan wilayah kerja. Bahkan mungkin akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujarnya saat mendatangi Ketua DPD RI di kantornya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (18/8/2022).
Dia menuturkan, saat ini, sekitar 13 ribu karyawan Perhutani yang mengelola hutan di Jawa dan Madura. Keresahan dan merasa terancam juga dirasakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang merupakan mitra Perhutani.
"Dengan diambil 1,1 juta hektare nanti belum jelas juga siapa yang akan mengelolanya. Yang menjadi kekhawatiran kami, lahan tersebut diserahkan kepada perseorangan baik swasta atau asing. Artinya, dampaknya bukan ke karyawan saja, tapi juga ke masyarakat luas," ungkapnya.
Dengan adanya KHDPK, dia mengatakan, kegiatan yang dilakukan yaitu penggunaan kawasan yang dikhawatirkan kawasan hutan Pulau Jawa yang terdapat potensi sumber daya alam, terutama tambang dikelola oleh pihak lain.
Dia pun menyoroti, program Perhutanan Sosial yang belum ada evaluasi namun implementasinya selama ini menimbulkan konflik. Pihaknya meminta, dukungan Ketua DPD RI agar membatalkan surat keputusan tersebut.
Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti mengarahkan permasalahan itu ke Komite I dan Komite II untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya dapat memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian LHK, kementerian BUMN terkait Perhutani dan instansi lainnya.
"Nanti bisa memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian LHK," ungkapnya.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, Ketua DPD RI menggagas peta jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli sesuai keinginan para pendahulu bangsa. Kemudian disempurnakan dengan cara adendum.
"Supaya sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 naskah asli, bahwa hutan itu harus menjadi milik negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikapling-kapling dan jatuh ke tangan segelintir orang," katanya.