REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandung bersikap hati-hati dalam menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang dilaporkan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo kepada wartawan di Bandung, Kamis, mengatakan, kepolisian masih mencari saksi yang disebut menjadi korban pencabulan berdasarkan laporan dari pelapor. Dalam laporannya kepada polisi, pelapor menyebut ada 11 orang santri yang diduga menjadi korban pencabulan.
"Sedangkan pelapor itu sendiri adalah bukan sebagai korban. Pelapor juga tidak mengetahui terkait pidananya, (pelapor) mengajukan beberapa nama korban pencabulan," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, dari 11 orang santri yang diduga menjadi korban pencabulan seperti disampaikan oleh pelapor, ada delapan orang yang telah dilakukan pemeriksaan. Mereka masih berstatus saksi, bukan korban.
"Kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan merasa (saksi) tidak pernah mendapat perlakuan cabul dari terlapor," kata Kapolresta.
Untuk itu, tambah Kapolresta, pihaknya masih menyelidiki kebenaran laporan kasus dugaan pencabulan santri tersebut, termasuk memastikan kembali laporan tersebut kepada pihak pelapor.
"Memang belum semua nama-nama itu kami ambil keterangan. Namun demikian, kami terus berupaya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah betul pernah ada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor," kata Kusworo.
Sebelumnya, pimpinan sebuah pondok pesantren di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Aksi pencabulan itu diduga telah terjadi sejak tahun 2015 di pondok pesantren tersebut. Polisi pun telah mendatangi sejumlah korban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencabulan itu.