Selasa 16 Aug 2022 13:33 WIB

Divonis Enam Bulan dan Bebas, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

Hakim mengingatkan Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih. Hal itu dilakukan usai ia mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepadanya enam bulan 15 hari penjara.

Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya. "Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Setelah itu, Bahar duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

Hakim ketua Dodong Rusdani mengingatkan Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindarkan persoalan di kemudian hari. "Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.

Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia. Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.

Dengan vonis itu, Bahar harusnya langsung bebas. Pasalnya, ketika diperiksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022) malam WIB, ia langsung ditahan saat itu juga. Dengan vonis begitu, Bahar bisa menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim.

Baca: Bebas dari Rutan Bareskrim, HRS Sudah Tiba di Petamburan Disambut Bahagia Keluarga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement