REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan berbagai upaya untuk memantapkan persiapan Jakarta sebagai pusat bisnis ketika tak lagi menjadi ibu kota negara.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda, revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 kurang detail dalam mengatur persiapan tersebut, sehingga dia meminta Pemprov DKI juga berusaha mendetailkan dan memperjuangkan revisi itu.
"Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta ke depan, perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif," ujarnya di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainnya Merry Hotma yang menilai UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.
"Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah," ucap Merry.
Sebab menurutnya, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.
"Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standar, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standar juga. Makanya kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi kota bisnis," tutur Merry.
Selanjutnya, Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mengatakan revisi UU 29 tahun 2007 sangat perlu diperjuangkan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun ke depan.
"Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususannya benar-benar ada," katanya.
Idris berharap nantinya jika UU 29 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerjasama dengan negara lain di bidang bisnis.
"Saya berharap UU 29 ini revisinya membangun ke-khususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain," ucapnya.
Sementara, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku siap memperjuangkan kekhususan Jakarta agar bisa diatur dalam pasal-pasal di dalam undang-undang.
"Saya sepakat sekali, bagaimana masa transisi itu harus diikat dengan peraturan yang konkret. Karena kalau bisa, Jakarta tidak bisa mengambil keputusan. Jadi penting, kami akan catat bagaimana privilege (kekhususan) itu harus konkret dalam bentuk pasal yang bisa diterjemahkan dengan mudah," tuturnya.