REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengguna KA wajib menyertakan hasil negatif tes PCR apabila hendak menggunakan transportasi KA Jarak Jauh. Hal ini terutama ditunjukkan bagi pengguna yang baru mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas. Aturan tersebut sesuai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Di samping itu, Luqman juga mengungkapkan, aturan khusus untuk penumpang usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua. Untuk kalangan tersebut tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Dengan adanya aturan ini, Luqman mengimbau kepada calon penumpang KA agar memperhatikan syarat-syarat perjalanan jarak jauh. Aturan ini penting diperhatikan karena persyaratan tersebut mulai berlaku 15 Agustus dan seterusnya.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh yang berlaku mulai 15 Agustus 2022 antara lain pengguna berusia 18 tahun ke atas tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 apabila telah mendapatkan vaksin ketiga (booster). Pengguna yang baru mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara itu, pengguna yang belum atau tidak vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Khusus untuk pengguna KA berusia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksin kedua, maka wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk pengguna yang baru mendapatkan vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam. Sementara itu, penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
"Lalu untuk penumpang yang melakukan perjalanan dari luar negeri dan belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam," jelasnya.
Ada pun untuk penumpang di bawah usia enam tahun, kata Luqman, tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun yang bersangkutan wajib memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selama pada masa transisi (15 sampai 17 Agustus 2022), kata dia, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket. Menurut dia, pengembalian bea sebesar 100 persen (di luar bea pesan). Tiket dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan pada saat keberangkatan.
Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standard dan pembersih tangan saat di atas KA.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Hal ini karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal. "Yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius," katanya.