REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk task force atau gugus tugas dalam menyikapi permohonan perlindungan terkait kasus Brigadir J. Baru-baru ini, LPSK memutuskan Bharada E sebagai terlindung berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo S sudah menerima permohonan perlindungan Bharada E selaku JC setelah melalui serangkaian proses, termasuk asesmen. LPSK meyakini kesediaan Bharada sebagai JC akan berdampak dalam mengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang bersangkutan bersedia memberi info ke aparat penegak hukum tentang berbagai kejadian dimana terlibat jadi pelaku pidana. Yang bersangkutan bersedia ungkap orang yang punya peran lebih besar termasuk atasannya dalam tindak pidana ini," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor LPSK pada Senin (15/8).
LPSK sudah memprediksi bahwa E akan menjadi terlindung bila berstatus JC. Awalnya status JC terhadap E memang merupakan keputusan darurat dari LPSK. Pertimbangan keputusan tersebut yaitu berdasarkan adanya ancaman atau proses hukum yang harus segera dilalui E dengan didampingi LPSK.
"Tentang permintaan justice collaborator pada yang bersangkutan, LPSK sudah memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan jadi tersangka. Dia bisa jadi terlindung LPSK kalau berperan sebagai justice collaborator," ucap Hasto.
Belakangan, perlindungan terhadap E yang bersifat darurat diganti menjadi perlindungan resmi oleh LPSK. Hal ini sudah diputuskan melalui hasil rapat paripurna pimpinan LPSK.
"Putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat sudah dicabut dua hari lalu, kini perlindungan bukan dalam bentuk darurat. Diputuskan jadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," ujar Hasto.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.