Senin 15 Aug 2022 12:35 WIB

Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni Hadiri Peringatan 17 Tahun Damai Aceh

Hari Damai Aceh ke-17 yang digelar di Banda Aceh.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh. Penyerahan sertifikat tersebut  juga untuk memeringati Hari Damai Aceh ke-17 yang digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, pada Senin (15/8/2022).
Foto: Dok Republika
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh. Penyerahan sertifikat tersebut juga untuk memeringati Hari Damai Aceh ke-17 yang digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, pada Senin (15/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh. Penyerahan sertifikat tersebut  juga untuk memeringati Hari Damai Aceh ke-17 yang digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, pada Senin (15/8/2022).

“Salah satu butir kesepahaman dalam MoU Helsinki tersebut adalah hak untuk mendapatkan lahan bagi mantan kombatan GAM, Tapol Napol, dan korban konflik. Hal ini tidak lain agar butir kesepahaman terkait hak atas lahan itu segera bisa diselesaikan dengan bermartaba,” Ujar Wamen saat kegiatan berlangsung.

Baca Juga

Hingga tahun 2021, Lanjut Wamen ATR BPN, sudah sekitar 2,500 Ha sudah kami sediakan lahan untuk mantan komnbatan, Tapol Amnesti dan Korban Konflik. Hari ini kami kembali menyerahkan lahan seluas 2.800 Ha sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR-BPN dalam memenuhi butir kesepahaman yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Tanah tersebut tersebar di 3 Kabupaten sebagai berikut: Kabu paten Aceh Barat (3 sertipikat, dengan luas 1.652,9 Ha); Kabupaten Aceh Besar (1 sertipikat, dengan luas 630,6 Ha); dan Kabupaten Nagan Raya (2 sertipikat, dengan luas 558 Ha).” Tuturnya.

Atas nama Kementerian ATR BPN, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa upaya ini tidak berhenti sampai disini, masih banyak masalah yang belum terselesaikan. Untuk itu wamen meminta seluruh pihak untuk terus bahu membahu menyelesaikan masalah ini. Teruskan dialog, karena dari MoU Helsinki kita belajar bahwa perdamaian yang terus menerus diisi dengan keterbukaan  dan dialog.

“Untuk itu sesuai dengan arahan Menteri Hadi Tjahjanto, saya meminta seluruh pihak untuk terus bahu membahu menyelesaikan masalah ini. Sehingga Kedepannya pelaksanaan Redistribusi Tanah terhadap mantan kombatan GAM , Tapol Napol, dan masyarakat korban konflik ini dapat dilanjutkan dengan proses penataan akses yang terus dikawal supaya manfaat dari redistribusi tanah dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang  menerima,” ujar Wamen.

Wamen ATR BPN menutup sambutannya dengan mengutip pepatah Aceh "Selamat memperingati 17 tahun damai Aceh. Sebagaimana pepatah Aceh Bak ta tunyok bek meu iseuk, bak ta peuduek beu meulabang. - Apa yang ditetapkan jangan bergeser, di mana diletakkan disitu dipaku."  Semoga damai Aceh terus abadi di Bumi Nanggroe Aceh.

Pada kesempatan itu turut hadir Wali Nanggore, TGK. Malik Mahmud Al Haytar, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf, Ketua BRA Azhari Cage, Staff Khusus Menteri ATR/BPN Andi Saiful Haq, Ketua DPRA Saiful Bahri dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr. Mazwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement