Kamis 11 Aug 2022 21:17 WIB

Dari 176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana Hanya Tiga yang Berizin

Sebagian besar dana filantropi yang diselewengkan digunakan untuk biayai terorisme.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan timsus pengawas lembaga filantropi dan penyaluran bansos akan segera terbentuk,
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan timsus pengawas lembaga filantropi dan penyaluran bansos akan segera terbentuk,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengecek data 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana donasi. Ternyata, hanya tiga lembaga yang punya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kemensos.

"Yang punya izin cuma tiga lembaga. Sisanya tidak ada izin," kata Risma, dalam rapat pembentukan tim khusus pengawas lembaga filantropi bersama perwakilan sejumlah kementerian/lembaga di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Risma bilang, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dana donasi yang dihimpun seratus lebih lembaga itu digunakan tak sesuai peruntukan. "Sebagian besar dana itu untuk mendanai terorisme," ujarnya.

Hanya saja, Risma tak menyebutkan total dana yang dihimpun 176 lembaga itu. Dia juga enggan menyebutkan nama-nama lembaga tersebut. Sebab, aparat penegak hukum sedang menyelidiki kasus ini.

Dalam kesempatan itu, Risma juga menyampaikan bahwa tim khusus akan mengusut kepatuhan semua lembaga filantropi agar tak ada lagi penyelewengan dana publik. Tim khusus yang akan diresmikan pada akhir Agustus 2022 ini terdiri atas penyidik Bareskrim, Kejaksaan, PPATK, hingga Kominfo.

Sebelumnya, PPATK menemukan 176 lembaga filantropi melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat dengan modus seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK menyerahkan data 176 lembaga itu kepada Risma pada 4 Agustus 2022.

Untuk diketahui, ACT kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi publik untuk kegiatan operasional. Padahal, aturan hanya membolehkan 10 persen. Alhasil, izin lembaga tersebut dicabut oleh Kemensos beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana berjumlah puluhan miliar rupiah di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement