Jumat 12 Aug 2022 05:21 WIB

Anggota Polda NTB Terungkap Sebagai Dalang Korupsi di BPR

Anggota Polda NTB dalangi korupsi BPR yang merugikan negara hingga Rp 2,38 miliar

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Anggota Polda NTB dalangi korupsi BPR yang merugikan negara hingga Rp 2,38 miliar. (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Anggota Polda NTB dalangi korupsi BPR yang merugikan negara hingga Rp 2,38 miliar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) I Made Sudarmaya terungkap sebagai dalang kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 2,38 miliar.

Peran Sudarmaya terungkap dalam pembacaan dakwaan milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (11/8/2022). "Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Reta Rusyana, yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari.

Baca Juga

Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa, peran Sudarmaya terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Pada periode 2014-2017, Sudarmaya mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB. Sebagian besar dari nama itu berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.

Modus pengajuan kredit oleh Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji. Selanjutnya, terdakwa Johari selaku account officer pada BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi. Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.

"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari," ucap Reta.

Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR. Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp 2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp 100 ribu.

Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp 30 juta dan Johari Rp 100 juta. Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement