Kamis 11 Aug 2022 14:10 WIB

Pemerintah Pusat Pertahankan 11 Desa di Ring 1 IKN, Ini Alasannya

Akan berada di tengah gedung-gedung megah, 11 desa itu akan didesain sedemikian rupa.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Suasana lokasi yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mempertahankan 11 desa di wilayah inti kawasan IKN Nusantara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Suasana lokasi yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mempertahankan 11 desa di wilayah inti kawasan IKN Nusantara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, 11 desa di wilayah ring 1 atau kawasan inti Pusat Pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dipertahankan keberadaannya. Kendati bakal berada di tengah gedung-gedung megah, 11 desa itu akan didesain sedemikian rupa agar tetap menjadi desa dengan segala karakteristik aslinya.

Halim menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan pola pembangunan 11 desa itu dengan dua target utama. Pertama, mempertahankan wujudnya agar tetap berbentuk desa, tidak berubah jadi kelurahan.

Baca Juga

Kedua, mempertahankan seluruh hal yang terkait dengan kebudayaan desa. Jadi, kultur gotong royong, kedekatan antar warga, dan cara kerjanya tetap seperti desa meski berada di IKN.

"Kita ingin 11 desa di IKN ini jadi etalase desa Indonesia," kata Halim saat acara Ngopi Bareng Gus Menteri di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Karena hendak dijadikan etalase desa Indonesia, lanjut dia, tak tertutup kemungkinan 11 desa itu akan didesain seperti seluruh model-model desa yang ada di Indonesia. Misalnya, desa dengan model nagari seperti di Sumatera Barat, atau desa dengan model gampong ala Aceh.

"Sehingga dengan 11 desa di IKN itu, ketika orang lain atau siapa pun datang ke situ, maka akan memiliki gambaran utuh tentang desa di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Gus Halim itu.

Tetapi, kemungkinan penerapan model unik desa dari berbagai daerah di Indonesia ini masih dikaji bersama akademi dan kementerian/lembaga lain. Ketika ditanya apakah memungkinkan mempertahankan keaslian desa di tengah-tengah pusat pemerintahan negara, Gus Halim menjelaskan soal standar minimum desa. Setidaknya, kata dia, 11 desa itu harus mengusung konsep tata ruang desa.

"Mau di situ ada gedung, oke, tapi jangan dihilangkan prinsip tata ruang desanya. Misalnya ruang terbukanya, jangan sampai di ganggu," ujar Gus Halim.

Selain itu, lanjut dia, 11 desa itu juga harus dipertahankan jumlah warganya. Jangan sampai melebihi jumlah warga desa pada umumnya.

Sistem demokrasi desa juga harus dipertahankan sebagai standar minimum sebuah desa. "Tetap ada pemilihan kepala desa (Pilkades) lah, jangan kemudian jadi kelurahan, karena kalau kelurahan sudah tidak ada Pilkades," ujarnya.

Menurut Halim, rencana mempertahankan 11 desa di IKN ini bisa dimulai dengan komitmen bersama oleh semua kementerian/lembaga terkait. Badan Otorita IKN terutama harus menyetujui 11 desa itu dipertahankan. "Kita berharap ini bisa terwujud. Namanya obsesi, siapa tahu mimpi itu bisa terwujud," kata Gus Halim.

Baca juga : Koalisi Gerindra-PKB akan Dideklarasikan pada Sabtu Ini

Adapun, 11 desa yang akan dipertahankan itu adalah Desa Sungai Payang, Karya Jaya, dan Tani Bhakti, yang berada di Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur. Selanjutnya, Desa Agro Mulyo, Bukit Raya, Bumi Harapan, Karang Jinawi, Semoi Dua, Suka Raja, Suko Mulyo, dan Tengin Baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

 

 

photo
Ibu Kota Negara Baru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement