REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sebanyak delapan orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya luka-luka akibat kecelakaan mobil pikap di Jalan Raya Sukamantri-Panjalu, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, pada Senin (8/8/2022). Polisi menyebut peristiwa kecelakaan itu harus menjadi pelajaran agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Romin Thaib, mengatakan, pihaknya turut berduka cita dengan adanya kejadian kecelakaan tersebut. Apalagi, kecelakaan itu menimbulkan korban meninggal dunia yang cukup banyak.
"Ini sebagai pelajaran buat kita semua. Makanya Polri mengharapkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Salah satunya terkait cara penggunaan kendaraan bermotor," kata dia di Kabupaten Ciamis, Selasa (9/8/2022).
Ia meminta masyarakat menggunakan kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya sesuai aturan. Sebab, penggunaan kendaraan sesuai peruntukan tak lain untuk menjaga keselamatan penumpang di dalamnya.
Ia mencontohkan, mengangkut manusia harus dilakukan dengan mobil angkutan manusia. Sementara mobil angkutan barang hanya dapat digunakan untuk mengangkut barang. Beban yang diangkut juga harus dipastikan tidak melebihi muatan, sehingga kendaraan dapat tetap dikemudikan dengan maksimal. "Jangan dibalik-balik, demi keselamatan kita bersama. Tolong masyarakat patuhi. Jangan mencari mudah, tapi faktor keselamatan terabaikan," kata Romin.
Ia mengatakan, aparat kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkendara sesuai aturan lalu lintas. "Jangan memikirkan gampang, murahnya, tapi perhatikan faktor keselamatan yang utama. Karena yang kayak gini mahal. Bayangkan dengan kecelakaan ini banyak korban meninggal. Kasihan yang anak kecil, ibunya meninggal," kata dia.