REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menerangkan alasan Pemprov DKI Jakarta mengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat. Menurutnya, yang terjadi adalah perubahan nama atau penjenamaan (penciptaan citra unik). Secara nomenklatur rumah sehat tetap masuk dalam unit kerja perangkat daerah (UKPD) RSUD DKI Jakarta.
“Terkait penjenamaan rumah sehat untuk Jakarta sudah cukup lama disiapkan,” kata Ani kepada Republika, Senin (8/8/2022).
Ditanya pertimbangan penjenamaan itu, dia menerangkan jika Provinsi DKI Jakarta melihat beberapa poin dalam pelaksanaannya. Pertama, kata dia, mengubah pola pikir masyarakat, utamanya, saat datang ke rumah sakit tidak hanya bisa dilakukan hanya saat sakit.
“Tetapi, juga untuk mempertahankan dan peningkatkan kualitas kesehatannya,” lanjut dia.
Ani menuturkan, pertimbangan kedua penjenamaan dilakukan untuk mengembangkan konsep layanan promotif preventif sebagai bagian dari layanan rumah sakit yang berkesinambungan. Ketiga, kata dia, penjenamaan juga mencakup pada perubahan logo yang bertujuan sebagai kesatuan identitas bagi fasilitas kesehatan milik DKI Jakarta.
“Sehingga, jejaring layanan dapat lebih baik dan mampu memberikan akses luas kepada masyarakat,” ucapnya.
Terakhir, kata dia, penjenamaan juga dimanfaatkan sebagai momentum semua unsur dalam rumah sehat untuk Jakarta dalam memberikan layanan kesehatan. Khususnya, yang berorientasi pada pasien dan mengembangkan hospitality dalam pelayanan hingga memberikan pengalaman baik bagi masyarakat.
“Jadi ini bukan pergantian nama, tetapi penjenamaan,” jelas dia.