Ahad 07 Aug 2022 20:03 WIB

Bawaslu: SIPOL Belum Bisa Deteksi Nama Penyelenggara Pemilu

Mereka harus mengecek sendiri namanya di dalam SIPOL.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bawaslu: SIPOL Belum Bisa Deteksi Nama Penyelenggara Pemilu (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Bawaslu: SIPOL Belum Bisa Deteksi Nama Penyelenggara Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Melihat hal tersebut, ia menjelaskan bahwa itu merupakan salah satu kelemahan SIPOL.

Pasalnya, SIPOL tidak bisa langsung mengidentifikasi nama-nama penyelenggara Pemilu 2024 yang dicatut oleh partai politik. Mereka harus mengecek sendiri namanya di dalam SIPOL dengan memasukkan nomor induk kependudukannya (NIK).

Baca Juga

"Memang setelah kami lihat SIPOL belum bisa mendeteksi pihak-pihak yang dilarang masuk ke dalamnya. Bisa saja karena kesengajaan dari partai politik atau yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol," ujar Herwyn di Hotel Borobudur, Jakarta, yang merupakan tempat Komisi Pemilihan Umum(KPU) melakukan verifikasi administrasi, Ahad (7/8/2022).

Kendati demikian, Bawaslu akan terlebih dahulu meminta data di SIPOL KPU terkait data yang bersangkutan. Setelah itu, pihaknya akan mendalami apakah hal tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

"Nantinya apakah unsur kelalaian atau unsur kesengajaan untuk mencatut nama seseorang menjadi anggota partai politik. Itu akan menjadi ranah penanganan pelanggaran dari Bawaslu," ujar Herwyn.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa terkait kasus dugaan pencatutan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Apakah hal tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

KPU, jelas Hasyim, hanya memiliki satu kepentingan dalam proses pendaftaran partai politik, yakni verifikasi administrasi. Sehingga bukan ranah KPU untuk memutuskan apakah kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik. Mereka akan diberi waktu oleh KPU untuk memperbaiki data tersebut. KPU juga akan melakukan klarifikasi terhadap anggota KPUD yang dicatut namanya oleh partai politik.

"Kalau itu dianggap ada potensi pelanggaran atau tidak? kalaupun pelanggaran akan masuk kategori apa? saya kira itu otoritas atau wewenangnya ada di Bawaslu," ujar Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement