REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan (Disnak) memastikan pelunasan pengadaan sapi senilai Rp 16,5 miliar pada tahun anggaran 2021 yang belum dibayarkan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dinas Peternakan Aceh T Taufan Mustafa mengatakan pelunasan pengadaan sapi tersebut dilakukan setelah ada pemeriksaan Inspektorat. "Pemeriksaan Inspektorat ini dilakukan karena pengadaan sapi dilakukan tahun lalu, namun belum dibayarkan karena rekanan tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan anggaran," kata T Taufan Mustafa.
Taufan mengatakan pernyataannya tersebut menanggapi protes sejumlah rekanan pengadaan sapi yang belum menerima pembayaran. Pihak rekanan juga menyegel Kantor Dinas Peternakan Aceh buntut protes tersebut.
Ia menjelaskan terdapat 199 paket pengadaan sapi senilai Rp 16,5 miliar yang belum dibayarkan. Dari jumlah paket tersebut, 26 di antaranya dengan nilai pengadaan Rp 4,2 miliar akan dibayar pada anggaran perubahan.
"Pembayaran 26 paket tersebut setelah Inspektorat Aceh menyatakan dokumen pengadaannya lengkap. Selebihnya, 173 paket dengan nilai Rp 12,3 miliar akan dicarikan solusi bagaimana pelunasannya," kata Taufan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disnak Aceh.
Sementara itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat Aceh Abdullah mengatakan sebanyak 174 paket pengadaan sapi tahun anggaran 2021 tersebut belum bisa dicairkan karena dokumennya tidak lengkap. "Kami tidak bisa merekomendasikan pembayaran pengadaan sapi yang dokumennya tidak lengkap. Apalagi pengadaannya tidak dilakukan dalam tahun anggaran berjalan," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan dokumen yang tidak lengkap tersebut di antaranya tidak ada naskah hibah yang ditandatangani kepala dinas dan tidak ada tenaga kesehatan hewan yang disertai sertifikat. Kemudian, juga tidak ada surat keterangan atau pernyataan bahwa sapi yang diserahterimakan sehat dari pihak berkompeten. Serta dokumen yang dipersyaratkan lainnya.
"Pemerintah Aceh masih terutang dalam pengadaan sapi tersebut. Utang tersebut tentu harus dibayar, sehingga rekanan tidak dirugikan. Namun, pembayaran juga harus sesuai aturan. Kalau ada yang dilanggar, tentu yang dirugikan rekanan," kata Abdullah.