Jumat 05 Aug 2022 08:23 WIB

Kementerian PPPA Dampingi Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual di Denpasar

Polresta tetapkan pelaku Yohanes dan kekasihnya selaku ibu kandung N, jadi tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polresta Denpasar menahan pelaku kekerasan anak dengan korban N (5 tahun).
Foto: Foto : MgRol112
Polresta Denpasar menahan pelaku kekerasan anak dengan korban N (5 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan N (5 tahun), anak perempuan korban penganiayaan dan kekerasan seksual di Kota Denpasar, Provinsi Bali, mendapatkan pendampingan dan pengasuhan yang layak guna menjalani pemulihan dari trauma kekerasan yang dialaminya.

"Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis hingga kesehatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca: Praktisi Ingatkan ASN untuk Saring Sebelum Sharing Informasi di Medsos

Anak berinisial N menjadi korban penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (38). Pelaku merupakan kekasih Dwi Novita Murti (33), selaku ibu kandung N. Baik Jo maupun Dwi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Menurut Nahar, korban dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar dalam pembuatan dokumen administratif yang diperlukan. Termasuk pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk N, sebagai bentuk pemenuhan hak anak.I

Nahar menyebutkan, pendampingan terhadap korban ditangani oleh tim UPTD PPA Kota Denpasar dengan melibatkan dinas atau instansi terkait. Pihaknya juga memastikan korban mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga yang saat ini mengasuhnya.

Menurut Nahar, sudah seharusnya anak berada di tempat yang nyaman dan aman dari segala bentuk kekerasan. Sehingga, dia dapat tumbuh secara optimal. Dia mengatakan, semua kalangan memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan lainnya.

"Menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan perlindungan kepada anak, juga memastikan anak bisa mendapatkan pengasuhan yang layak, baik itu pemerintah pusat, daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha hingga masyarakat," kata Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement