Kamis 04 Aug 2022 18:11 WIB

Timsus Kemensos-PPATK Usut Kepatuhan Filantropi

PPATK menemukan 176 lembaga filantropi melakukan penyelewengan dana.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Sosial Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut pelanggaran izin yang dilakukan semua lembaga filantropi. Ide pembentukan timsus ini mencuat usai terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, timsus ini bertugas mengusut kepatuhan semua lembaga filantropi pemegang izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ketentuan berlaku. Namun, Risma tak menyebutkan jumlah lembaga filantropi yang memiliki izin PUB dari Kemensos. 

Baca Juga

"Tugas tim khusus ini nanti mendalami perizinan PUB lembaga filantropi. Kami punya list data lembaga filantropi," kata Risma usai bertemu Ketua PPATK di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 

Risma mengatakan, timsus ini dibentuk berdasarkan surat tugas dari dirinya kepada jajaran Kemensos untuk bermitra dengan PPATK. Timsus ini tak didahului dengan pembuatan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi karena memakan waktu lama, sedangkan persoalan lembaga filantropi sudah mendesak. 

Timsus ini, lanjut dia, akan diisi oleh PNS dari Kemensos dan PPATK, serta ahli keuangan. "Dari kami kemungkinan ada yang bukan PNS, tapi dia ahli masalah keuangan," kata eks Wali Kota Surabaya itu. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembentukan timsus ini bertujuan untuk memastikan semua lembaga filantropi pemegang izin PUB beroperasi sesuai ketentuan. "Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel," ujarnya dalam kesempatan sama. 

Dalam kesempatan tersebut, Ivan juga menyerahkan temuan terbaru PPATK kepada Risma. PPATK menemukan 176 lembaga filantropi melakukan penyelewengan dana dengan modus serupa dengan ACT, yakni menggunakan dana donasi untuk pengurus lembaga filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. 

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. 

Di sisi lain, Polri juga menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan. 

photo
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement