REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 46, Jakarta Selatan, Endin Haerudin membantah ada guru di sekolah tersebut memaksa siswi Muslimah memakai jilbab.
"Dari sekolah tidak ada aturan tersebut, saya secara pribadi atau dinas tidak pernah memaksa peraturan untuk menggunakan kerudung baik secara lisan maupun tertulis," kata Endin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Endin menjelaskan, siswi yang berinisial R tersebut hanya ditanya oleh seorang guru terkait kepercayaan yang dianut. Karena R seorang Muslimah, R pun ditanya terkait alasan tidak mengenakan jilbab.
"Gurunya bertanya 'kenapa enggak pakai kerudung?' Mungkin karena ditanya, dijawablah 'belum siap'. Ketika mendapat jawaban 'belum siap' ya sudah tidak terjadi apa-apa karena memang jawaban 'belum siap'," kata Endin.
Menurut Endin, jajaran guru memilik kewajiban menanyakan hal tersebut karena berkaitan dengan kurikulum dan sikap spiritual. "Turunan dari sikap spiritual itu guru harus melakukan pengamatan, mencatat ketika belajar membaca doa, kemudian shalat dan mengucapkan salam," kata Endin.
Yang tidak dibenarkan, menurut Endin, adalah mengintimidasi dan memaksa murid untuk memakai jilbab. Walau demikian, Endin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak guru hingga Suku Dinas Pendidikan untuk mengkomunikasikan peristiwa ini.
Jajarannya, termasuk guru yang yang bersangkutan juga sudah mendapatkan pembinaan dari Suku Dinas Pendidikan setempat. Seorang siswa berinisial R ditanya oleh gurunya lantaran tidak memakai jilbab di dalam kelas pada akhirnya Juni 2022 lalu.
Merasa terintimidasi, R pun mengadu ke keluarganya terkait hal tersebut. Pihak keluarga lalu mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan terkait peristiwa itu. Pihak keluarga R pun akhirnya memahami bahwa guru itu hanya bertujuan untuk bertanya, tidak untuk mengintimidasi ataupun memaksa agar memakai jilbab.