Kamis 04 Aug 2022 09:11 WIB

Asosiasi Pelaku Wisata Dukung Kebijakan Rp 3,75 Juta ke Pulau Komodo

Pemprov NTT telah berdialog dengan 19 asosiasi pelaku pariwisata di sana.

Sebuah kapal wisata pinisi melintas di perairan dekat Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/7/2021). Sebanyak 19 asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, telah menyatakan dukungan terhadap biaya kontribusi Rp 3,75 juta per orang per tahun untuk masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi NTT.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sebuah kapal wisata pinisi melintas di perairan dekat Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/7/2021). Sebanyak 19 asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, telah menyatakan dukungan terhadap biaya kontribusi Rp 3,75 juta per orang per tahun untuk masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi NTT.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Sebanyak 19 asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, telah menyatakan dukungan terhadap biaya kontribusi Rp 3,75 juta per orang per tahun untuk masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi NTT.

"Mereka sudah menyatakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meminta wisatawan berkontribusi dalam rangka konservasi dan pariwisata yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing di Labuan Bajo, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan dialog dengan 19 asosiasi pelaku pariwisata yang sebelumnya menolak dengan kebijakan pemerintah tersebut dan melakukan aksi penghentian layanan jasa wisata pada hari Senin dan Selasa. Sony mengatakan pertemuan dan dialog berlangsung cair sehingga kedua belah pihak bersepakat saling menerima dan berkomitmen untuk membangun pariwisata Labuan Bajo.

Dia menyebut para pelaku pariwisata yang sebelumnya melakukan aksi mogok melayani wisatawan itu telah bersepakat untuk menciptakan kondisi aman dan damai sehingga wisatawan dapat berkunjung di Labuan Bajo dan segala aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang dengan baik. "Pemerintah Provinsi NTT sangat menghargai dan menghormati asosiasi pelaku pariwisata yang pada akhirnya bisa berdialog dan mengambil sebuah kesepakatan yang baik," ungkap Sony.

Dalam kesempatan itu, Sony mengatakan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT telah ditunjuk untuk mengelola jasa pariwisata di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan di sekitarnya. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat termasuk asosiasi pelaku pariwisata untuk bersama mengontrol kerja dari PT Flobamor dalam hal tugas untuk menjalankan konservasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemenuhan amenitas, pengelolaan sampah, serta pengawasan dan evaluasi berkala.

"Tugas kita semua mengontrol kerja PT Flobamor sehingga bisa bekerja dengan baik sebagaimana telah tertuang dalam PKS antara PT Flobamor dan BTNK," kata dia melanjutkan.

Berkaitan dengan informasi adanya 10 ribu wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Sony menyebut tengah mengecek kebenaran informasi itu. Dia memastikan para tamu yang telah melakukan pembelian paket wisata hingga 29 Juli 2022 mendapatkan dispensasi berupa harga normal hingga 31 Desember 2022.

Dia pun menjelaskan ada banyak daya tarik wisata lain yang dibuka dan ditata dengan bagus di daratan seperti Gua Batu Cermin, Gua Rangko, dan desa wisata lain. Oleh karena itu, wisatawan memilih alternatif berwisata selain ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. "Kalau wisatawan banyak datang dan lama tinggal, maka ada dampak bagi ekonomi masyarakat Labuan Bajo," kata dia menutup pembicaraan.

Sementara itu, sejumlah asosiasi pelaku pariwisata yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang dibacakan oleh Ketua Formapp Manggarai Barat Rafael Todowela, Selasa malam (2/8/2022).

Forum telah mendukung kebijakan biaya kontribusi Rp 3,75 juta per orang per tahun dan siap melakukan pengawasan independen dan evaluasi setiap tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kebijakan tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat Manggarai Barat. "Kami asosiasi pelaku wisata yang tergabung dalam FORMAPP Manggarai Barat mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan Rp 3,75 juta per orang per tahun," kata Rafael tegas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement