REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memperpanjang periode pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja rokok dari sebelumnya diberikan selama empat bulan, ditambah dua bulan menjadi enam bulan.
"Sementara nilai bantuannya sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap pekerja rokok," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (2/8/2022).
Untuk penyaluran BLT selama empat bulan, kata dia, dialokasikan melalui APBD murni Kabupaten Kudus 2022 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 43.500 penerima. Sementara anggaran BLT tambahannya, kata dia, akan diusulkan melalui APBD Perubahan dengan nilai bantuan dan jumlah penerimanya juga sama.
Ia mengungkapkan penyaluran BLT tersebut menggunakan anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada 2022 sebesar Rp 174,23 miliar, sedangkan Silpa 2021 sebesar Rp 117,01 miliar sehingga total anggaran tahun ini sebesar Rp 291,24 miliar.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto membenarkan adanya tambahan alokasi BLT buruh rokok untuk periode dua bulan.
Penyerahannya, kata dia, disesuaikan hasil pembahasan APBD Perubahan 2022 karena hingga kini belum ada pembahasan. Sedangkan jumlah penerimanya sama, namun nama penerimanya akan diverifikasi terlebih dahulu.
Terkait jadwal penyerahan BLT buruh rokok untuk periode empat bulan, imbuh Agung, menunggu selesainya pembuatan virtual account atau rekening bank yang dibuat secara virtual dari Bank Jateng sebagai penyalur bantuan tersebut. "Nantinya, kami akan menginformasikan kepada masing-masing perusahaan rokok terkait daftar nama yang mendapatkan BLT," ujar Agustinus.