Rabu 03 Aug 2022 05:33 WIB

Guru di Bantul Terancam Sanksi Jika Terbukti Paksa Siswi Berjilbab

Sanksi terhadap guru akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Anak sekolah berjilbab, ilustrasi
Foto: Antara/Feny Selly
Anak sekolah berjilbab, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Jika terbukti melakukan pemaksaan, pihak sekolah akan mendapatkan sanksi.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, kepala sekolah dan guru yang terlibat sudah dimintai keterangan. Sejauh ini, kata Didik, dari guru yang bersangkutan telah memberikan penjelasan yang berbeda, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak lain yakni orang tua siswi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Jika terbukti guru melakukan pemaksaan, kata Didik, maka akan diberikan sanksi.

Sementara itu, dari siswi yang bersangkutan masih belum bisa dimintai keterangan hingga saat ini. Didik menyebut, siswi tersebut masih perlu mendapatkan pendampingan dari psikolog.

"Dalam proses yang kita lakukan ini kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran, ya tentunya harus diberi sanksi," kata Didik, Selasa (2/8/2022).

Didik menuturkan, sanksi nantinya akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY. Meskipun begitu, Didik belum dapat memastikan seperti apa sanksi yang diberikan jika nantinya pihak sekolah, dalam hal ini guru terlibat terbukti melakukan pemaksaan.

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.

Terkait dengan pendidikan dari siswi tersebut, kata Didik, akan dikembalikan ke siswi yang bersangkutan. Pihaknya memberikan kebebasan kepada siswi tersebut.

Pihaknya memfasilitasi jika nantinya siswi itu jika ingin pindah sekolah atau masih ingin melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama. Didik juga menegaskan tetap meminta rekomendasi dari psikolog yang mendampingi yakni dari KPAI terkait keberlanjutan pendidikan dari siswi tersebut.

"Nanti akan dikembalikan pilihan tersebut kepada anak, apakah akan tetap bersekolah di sekolah sekarang atau ke sekolah lain," kata Didik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement