Selasa 02 Aug 2022 10:58 WIB

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (2/8/2022). Ia masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Iya hari ini (bebas)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022). Ia menuturkan, yang bersangkutan masih harus wajib lapor kepada Bapas.

Baca Juga

"Pembebasan bersyarat, masih wajib lapor sesuai dengan wajib lapor di Bapas. Dia akan lapor ke Bapas teknisnya itu Bapas yang mengatur," katanya.

Elly menuturkan, selama di Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin sudah mendapatkan remisi beberapa kali. Di antaranya remisi lebaran, dan remisi kemerdekaan pada Agustus tahun 2021.

"Yang pasti dia dapat remisi, kalau pun dia dapat remisi pun pasti. 2021 dua bulan kemudian lebaran 1 bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin 1 bulan," katanya.

Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain itu, ia dinilai menerima suap dari pengusaha berupa lahan ratusan hektare dan mobil mewah. Atas perbuatan tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menuntutnya empat tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian memvonisnya dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara pada Senin (22/3/2022). Selain dihukum penjara, Rahmat juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement