REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi diganti, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang diterima pada 28 Juli 2022.
"Penggantian posisi Ketua DPRD Kota Cirebon itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat," kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati di Cirebon, Senin (1/8/2022).
Menurutnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat, merupakan tindak lanjut SK DPP Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tertanggal 19 Juni 2021. Dari surat tersebut lanjut Fitria, DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna pada 9 Februari 2022 dan menyetujui pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 digantikan oleh Ruri Tri Lesmana.
Menurutnya, hasil rapat paripurna itu disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, sebagai wakil pemerintah pusat melalui Wali Kota Cirebon.
"Surat keputusan Gubernur Jabar diterima unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon dan diputuskan untuk menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah pada Senin 1 Agustus 2022," tuturnya.
Sementara itu, mantan ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengaku menerima keputusan tersebut, meskipun dirinya melalui kuasa hukum sempat melayangkan gugatan setelah terbitnya surat keputusan dari DPP Gerindra. Ia mengaku lega setelah resmi digantikan, meskipun pada Pemilu tahun 2019 lalu mendapatkan suara terbanyak yaitu mencapai 4.311 suara, dan mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Kota Cirebon.
"Yang jelas saya sudah tidak ada beban, secara pribadi. Dan ini pembelajaran buat saya dan semua," katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Cirebon yang baru dilantik Ruri Tri Lesmana mengaku akan lebih memperbaiki kinerja DPRD ke depan, agar lebih baik lagi dalam menjalankan amanah rakyat. "Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian ibu Affiati. Dan kami berharap ke depan kinerja DPRD lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," katanya.