Jumat 29 Jul 2022 00:50 WIB

Tim Patroli Balai Besar TNGL Temukan Satu Orang Utan Mati

Orangutan tersebut ditemukan mati dengan kondisi bekas luka di bahu kanan dan kiri

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menemukan satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii). Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Kanaya Afiqah
Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menemukan satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menemukan satu individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) di kawasan TNGL di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNGL Ruswanto mengatakan orang utan mati berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan mati pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.

"Orangutan tersebut ditemukan mati dengan kondisi bekas luka lima di bahu kanan dan tiga di bahu kiri. Tim juga menemukan serpihan rambut orang utan di area Kelompok Tani Hutan Konservasi Aih Gumpang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Penemuan berawal ketika Tim Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kutacane, Balai Besar TNGL melaksanakan patroli. Saat patroli, tim menemukan satu individu orangutan Sumatra tidak bernyawa. Tim juga menyisir lokasi dan menemukan rambut satwa dilindungi tersebut di jarak 300 meter dari titik orangutan tersebut ditemukan mati.

"Tim kemudian membawa tubuh orangutan tersebut ke Desa Puteri Betung dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Selanjutnya, tim kembali ke lokasi untuk mendapatkan data pendukung penyebab kematian orangutan tersebut," katanya.

Kemudian, tim membawa tubuh orangutan ke Kantor SPTN III Blangkejeren dan melakukan nekropsi. Dari hasil nekropsi, diketahui berat orangutan itu berkisar 45 hingga 50 kilogram. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa luka di bahu kanan dan kiri, telapak kaki, jari tangan, dan paha. Luka tersebut diduga pukulan benda keras serta gigitan hewan bertaring sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi," kata Ruswanto.

Ia menjelaskan orangutan Sumatra merupakan satwa dilindungi sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Dengan memperhatikan beberapa kejadian atau pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan konservasi, Balai Besar TNGL segera mengevaluasi kelompok tani hutan konservasi yang terlibat program kemitraan konservasi di TNGL," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement