Jumat 29 Jul 2022 01:41 WIB

Pemkot Bogor Bentuk Aturan Perlindungan Masyarakat dari Pinjol

DPRD dan Pemkot Bogor bahas Raperda tentang perlindungan masyarakat dari Pinjol

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus pinjaman
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tersangka kasus pinjaman

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— DPRD Kota Bogor menetapkan panitia khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Namun, menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, perlu ada perumusan kembali bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan praktik-praktik pinjaman dalam Raperda tersebut.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor.

“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat termasuk rusaknya rumah tangga,” jelas Anna, Kamis (28/7/2022).

Ia menyebutkan, adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan pengajuan Raperda ini. Namun demikian, Bima Arya menilai perlu dirumuskan kembali jenis perlindungan bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

Menurutnya perlu juga diatur lebih lanjut mengenai definisi dan larangan melakukan praktik Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir yang berdampak bagi masyarakat. Serta penghargaan bagi pihak yang membantu, sehingga masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini.

“Kami berharap dalam pembahasan raperda ini membuka ruang publik untuk memberikan aspirasi dan masukan dari instansi pemerintah, pengelola dan pengawas jasa keuangan, pelaku usaha jasa keuangan serta organisasi dan masyarakat luas sesuai ketentuan perundangan,” kata Bima Arya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement