JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (27/7) resmi menolak permohonan praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, Rabu (27/7). "Mengadili, menyatakan praperadilan pemohon (Mardani Maming) tidak dapat diterima," kata Hendra di ruang...
Berita Lainnya