Kamis 28 Jul 2022 04:34 WIB

Polisi Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Modus pelaku adalah menjual pupuk bersubsidi di luar daerahnya,

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Polres Sijunjung menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi merk urea yang dijual ke luar wilayah Kabupaten Sijunjung. Pelaku yang ditangkap adalah E (26) sebagai supir dan S (46) sebagai pemilik kios pupuk bersubsidi.   Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Polres Sijunjung menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi merk urea yang dijual ke luar wilayah Kabupaten Sijunjung. Pelaku yang ditangkap adalah E (26) sebagai supir dan S (46) sebagai pemilik kios pupuk bersubsidi. Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,SIJUNJUNG--Polres Sijunjung menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi merk urea yang dijual ke luar wilayah Kabupaten Sijunjung. Pelaku yang ditangkap adalah E (26) sebagai supir dan S (46) sebagai pemilik kios pupuk bersubsidi.

Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi, mengatakan modus pelaku adalah menjual pupuk bersubsidi di luar daerahnya, yaitu Kuantan Singingi dan Muaro Paneh, dengan harga lebih tinggi. "Padahal pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah dalam ketahanan pangan di masa resesi dan pandemi Covid-19,” kata Ikhwan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Ikhwan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Sumpur Kudus mengenai adanya penumpukan pupuk bersubsidi urea.

Saat melakukan patroli, Sabtu (23/7) sekitar pukul 23.00, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu truk Mitsubishi colt diesel BA 9912 KE bermuatan berat dan melaju kencang. Lalu truk itu diberhentikan di depan Masjid Istiqamah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 200 karung pupuk bersubsidi urea produksi PT. Pupuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen legal. Kemudian lanjut Ikhwan, Satreskrim Polres Sijunjung menelusuri ke kios pupuk Fuji Tani, Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur. Petugas mengamankan S, pemilik kios tersebut.

S menaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi Rp 112.500 per karung dan meraih keuntungan Rp47.500 per karung. “Seharusnya pupuk itu didistribusikan kepada petani, tapi ditimbun, lalu dijual kepada yang lain. Dengan penangkapan ini, kami akan kembangkan. Jika ada agen lain yang berulah, kami akan tangkap mereka,” ujar Ikhwan Lazuardi.

Ikhwan menyebut pelaku melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955, Perpu No.8 Tahun 1962, Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement