REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga belas Kabupaten/Kota di Jabar dinilai masih bermasalah dengan perlindungan anak. Permasalahan yang dihadapi daerah tersebut mulai dari persoalan pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi seksual, pernikahan anak, peredaran narkoba, anak putus sekolah, stunting dan sejumlah kasus lainnya.
"Kami menagih komitmen dari Pemerintah daerah dan Dewan untuk menyelesaikan persoalan itu secara serius dan konperhensif," ujar Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Jabar, Andri Mochamad Saftari, dalam Aksi Damai Perlindungan Anak di Gedung DPRD Jabar, Rabu (27/7)
Andri mengatakan, daerah di Jabar seperti Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran punya persoalan dengan perlindungan anak.
Menurutnya, selain masalah putus sekolah dan stunting ada persoalan serius yang kami temukan dilapangan. Misalnya, di Indramayu kasus menonjol perdagangan anak dan eksploitasi anak secara ekonomi. Sedangkan Sukabumi, kasus kejahatan seksual dan kuningan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Bagaimana akan menghadirkan generasi yang cerdas dan hebat, jika setiap hari hak mereka tak terlindungi," katanya.
Dari sisi regulasi, kata dia, sudah jelas, upaya bersama perlindungan anak sesuai amanat Undang Undang Pasal 20 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tinggal sekarang implementasi dan aksinya yang belum terlihat.
Perlindungan Anak, kata dia, harus menjadi komitmen bersama Pemerintah, DPRD dan Masyarakat. Indikator pencapaian kota dan Kabupaten Layak Anak harus dibuktikan, implentasi di lapangan bahwa Anak-anak benar terlindungi haknya.
"Saya lihat pemda melalui SKPD terkait Bidang perlindungan anak tak memiliki konsep jelas. Saat ini Jabar masih menjadi provinsi yang tidak layak anak dengan persoalan perlindungan anak yang terjadi," katanya.