REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Mantan kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga, dibekuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga karena terbukti telah menggelapkan dana pemerintah sebesar Rp 396,5 juta. Tersangka ES (30 tahun) menggelapkan dana pembayaran gaji ke-13 pensiunan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta hasil penjualan benda pos dan materai, untuk keperluan pribadinya, salah satunya investasi kripto Binance.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada bulan April 2022. "Tersangka membawa kabur dana kas operasional Kantor POS Cabang Pembantu Rembang dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar pinjaman dan deposit kripto Binance," tutur AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).
ES melakukan aksinya ketika mengelola kas operasional sebesar Rp 443,42 juta yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 100 juta dan Penyaluran Dana Wesel Nasional dan Internasional serta Jasa pelayanan keuangan lainnya.
Tersangka ES selaku Kepala Kantor Pos Capem Rembang juga menerima uang dari kegiatan pembayaran online oleh masyarakat. Diantaranya pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, hingga pembayaran pajak sejumlah Rp 52,3 juta.
Kemudian dana yang tersisa dari kas tersebut yang sebesar Rp 396,5 juta bukannya disimpan di brankas, malah digunakan ES untuk keperluan pribadinya. Tersangka mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening dan menggunakan dana pemerintah ini untuk membayar pinjaman. Ia menyetorkan Rp 200 juta ke rekening pribadi, Rp 150 juta untuk deposit trading kripto Binace, dan sisanya untuk keperluan pribadi dan membayar hutang.
Tersangka ES kabur dari rumah tinggal dan kantornya sejak Sabtu (23/4/2022) sampai akhirnya ditemukan di wilayah Kota Denpasar, Bali. Ia kemudian dibawa untuk diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Purbalingga pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00 WITA.
"Tersangka juga menggunakan dana itu untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk biaya hotel, penginapan, transportasi, makan, dan belanja selama pelariannya di Kota Denpasar, Bali," ujar Kapolres Purbalingga.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat beberapa pasal yakni Kontruksi Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subsidair pasal 8 JO Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Pasal 2, tersangka terkena ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dari Pasal 3 tersangka diancam dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 4 miliar. Sedangkan ancaman Pasal 8 yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.