Rabu 27 Jul 2022 04:45 WIB

Wiku: Masih Banyak Daerah Terdampak PMK Belum Bentuk Satgas

Baru Jateng yang provinsi dan seluruh kabupaten/kota-nya memiliki Satgas PMK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Berdasarkan data Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan PMK Profesor Wiku Adisasmito, pemerintah telah mengimpor tiga juta dosis vaksin dalam upaya mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Berdasarkan data Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan PMK Profesor Wiku Adisasmito, pemerintah telah mengimpor tiga juta dosis vaksin dalam upaya mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan masih banyak daerah yang wilayahnya tercatat memiliki kasus PMK belum sepenuhnya membentuk Satgas PMK baik di tingkat provinsi atau kabupaten kota.

Padahal, kata Wiku, dalam situasi darurat pembentukan Satgas tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam mengendalikan wabah.

Baca Juga

"Kami menegaskan kembali kepada pemerintah daerah provinsi serta kabupaten kota yang wilayahnya terkonfirmasi tertular PMK dan belum membentuk tim Satgas PMK untuk segera melakukan pembentukan Satgas sebagai upaya percepatan pengendalian PMK," kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (26/7).

Wiku menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Satgas penanganan PMK Nomor 1 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Daerah Tahun 2022 yakni Satgas PMK perlu melibatkan seluruh komponen penta Helix berbasis komunitas yang meliputi unsur pemerintah termasuk TNI Polri, swasta, akademisi, pakar asosiasi, masyarakat dan media.

Dalam pemetaannya, kata Wiku, hanya Jawa Tengah yang provinsi dan seluruh kabupaten kotanya telah membentuk Satgas PMK. Kemudian diikuti oleh Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat yang sebagian Kabupaten kotanya telah membentuk satgas PMK.

Selanjutnya masih terdapat wilayah-wilayah tercatat kasus PMK yang belum sepenuhnya membentuk satgas PMK baik di tingkat provinsi atau kabupaten kota.

"Seperti Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Banten, dan Yogyakarta, yang merupakan zona merah serta Bangka Belitung, yang merupakan zona kuning di mana pembentukan satgas PMK baru dibentuk di tingkat provinsi," ujar Wiku.

Sedangkan untuk provinsi Jawa Barat yang merupakan zona merah, pembentukan Satgas baru dilakukan di tingkat kabupaten kota tepatnya di Kabupaten Garut.

Wiku mengingatkan pembentukan Satgas ini perlu menjadi perhatian wilayah-wilayah yang belum sama sekali membentuk Satgas PMK Daerah seperti provinsi Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah yang termasuk zona merah. Kemudian kemudian Provinsi Kalimantan Selatan Sumatera Selatan ,dan Sulawesi Selatan, yang termasuk zona kuning.  

"Kami menegaskan kembali kepada pemerintah daerah provinsi serta kabupaten kota yang wilayahnya terkonfirmasi tertular PMK dan belum membentuk tim Satgas PMK untuk segera melakukan pembentukan Satgas sebagai upaya percepatan pengendalian PMK," kata Wiku.

Kemudian bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota yang wilayahnya termasuk zona hijau, dihimbau untuk dapat membentuk Satgas sebagai tindakan preventif terhadap wabah PMK.

Wiku melanjutkan, untuk Satgas PMK di daerah perlu membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam mengendalikan penyakit PMK serta memperkuat data yang transparan dan terpercaya.

"Satgas PMK di daerah juga dapat berperan aktif untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong Masyarakat khususnya peternak agar menerapkan tindak pengamanan bio security guna mengendalikan penyebaran virus PMK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement