Selasa 26 Jul 2022 22:57 WIB

LKPP Kawal Kewajiban Pemda Belanja Produk Lokal

40 persen untuk belanja produk lokal diharapkan menggerakkan perekonomian daerah.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawal gerakan penggunaan produk lokal minimal 40 persen belanja pengadaan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bisa diterapkan di seluruh pemerintah daerah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawal gerakan penggunaan produk lokal minimal 40 persen belanja pengadaan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bisa diterapkan di seluruh pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawal gerakan penggunaan produk lokal minimal 40 persen belanja pengadaan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bisa diterapkan di seluruh pemerintah daerah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengawalan itu salah satunya yakni dengan mewajibkan 40 persen alokasi belanja produk lokal di rancangan APBD. "Salah satunya melalui reviu rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri," kata Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan kewajiban minimal 40 persen untuk produk lokal diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Sebab, dengan belanja produk lokal, maka pelaku usaha lokal utamanya usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-koperasi) dapat naik kelas dan memiliki daya saing tinggi.

Untuk itu, LKPP juga mendorong pemerintah daerah segera mengembangkan Katalog Lokal agar bisa memfasilitasi pelaku UMK-koperasi berjualan ke pemerintah. Anas mengatakan hingga saat ini, sudah ada 338 pemerintah daerah yang sudah melakukan penayangan produk dalam Katalog Lokal dari total 542 pemda yang belum memiliki Katalog Lokal.

"Namun, setelah produk tayang, jangan lupa dibeli. Jangan hanya jadi etalase saja. Presiden sudah mewanti-wanti akan melakukan pengecekan secara berkala," pesannya.

Selain itu, LKPP juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan integrasi data antara Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang dimiliki oleh Kemenkeu untuk mengoptimalkan sistem belanja pemerintah.

Program ini rencananya akan diuji coba awal Agustus setelah lebih dari 10 tahun kedua aplikasi ini berdiri sendiri secara terpisah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement