Selasa 26 Jul 2022 16:02 WIB

PKS Harap Hakim MK Kabulkan Permohonan Presidential Threshold 7-9 Persen

Ambang batas pencalonan presiden 20 persen dinilai membatasi jumlah paslon pilpres.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden (
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional hari ini secara hibrida. Dalam pokok-pokok permohonannya, Syaikhu sebagai Pemohon I meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta agar PT diturunkan menjadi 7-9 persen.

"Kami melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan Presidential Threshold dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi agar mahkamah memutus ambang batas 7 persen sampai 9 persen kursi DPR untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang," kata Syaikhu membacakan pokok-pokok permohonannya di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Syaikhu beralasan gugatan itu diajukan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang sempat terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir. Hadirnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat terbatasnya pasangan capres dan wakil presiden yang dihadrikan kepada pemilih.

"Angka PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia," ujarnya.

PKS memahami dan menghargai keputusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa angka PT merupakan contoh legal policy, kebijakan hukum terbuka dari undang-undang. Namun demikian PKS menilai  kebijakan hukum terbuka harus memiliki batasan yang proporsional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak konstitusional pemohon.

"Oleh karena itu kami merasa memiliki panggilan konstitusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarakat demi kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia, akhir kata mahkamah dapat memeriksa permohonan ini dengan seksama dan bijaksana memutus sesuai dengan petitum yang kami sampaikan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement