Selasa 26 Jul 2022 14:55 WIB

Dokter Pembakar Bengkel Tewaskan Tiga Orang Divonis Delapan Tahun Penjara

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Vonis kasus persidangan  (ilustrasi)
Vonis kasus persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dokter Merry Anastasia, terdakwa kasus kebakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga sebanyak tiga orang di Kota Tangerang divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Merry bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran. 

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara, berdasarkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Perkaranya sudah diputus pada Senin (25/7/2022). Dalam putusan PN Tangerang menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan tewasnya orang lain, sesuai Pasal 187 KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun. Jadi berbeda dengan tuntutan JPU 12 tahun," ujar Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono, Selasa (26/7/2022). 

Baca Juga

Arief menuturkan, majelis hakim memiliki keyakinan yang lain dalam memutuskan perkara tersebut. Keyakinannya bahwa perbuatan Merry bukanlah pembunuhan berencana. 

"Karena majelis hakim berkeyakinan lain karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terbuktinya sengaja menimbulkan kebakaran sehingga mengakibatkan orang lain mati," jelasnya. 

Atas putusan tersebut, Arief menyebut JPU beserta terdakwa akan melakukan banding. Sementara itu, sidang selanjutnya digelar di Pengadilan Tinggi Banten. Terdakwa diketahui berstatus sebagai tahanan Pengadilan Tinggi Banten.

"(Sidang di PN Tangerang) sudah selesai, selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten. Pengajuan banding agar diadili oleh Pengadilan Tinggi Banten," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, JPU menuntut Merry 12 tahun penjara melalui pasal pembunuhan berencana. Tuntutan tersebut lebih rendah dari ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. 

"Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 12 tahun," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022). 

Pasal yang dapat dibuktikan oleh JPU bahwa ada fakta yang terungkap selama di persidangan mengenai pembunuhan berencana dalam insiden kebakaran tersebut, yakni terkait sumber api. Ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati lantaran masalah status hubungannya dengan pacarnya, Leon - yang merupakan salah satu korban - tidak disetujui oleh ibu korban Leon. Terdakwa merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon.

Diketahui, insiden kebakaran bengkel terjadi di Perumahan Metland Puri, Jalan Crisan Asri Blok B7/10 RT 02/08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (9/11/2021) pagi. Akibat insiden tersebut, satu keluarga yang terdiri atas tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Eva Rianti 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement