Senin 25 Jul 2022 23:42 WIB

OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank

Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.
Foto: OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.

"Saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Menurut Dian, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," ujar Dian.

Ia menyampaikan, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. "Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," kata Dian.

Dian menambahkan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. "Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujar Dian.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebutkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement