Senin 25 Jul 2022 12:26 WIB

Baim Wong Klaim Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Publik Bisa Ajukan Keberatan

Kemenkumham mengonfirmasi Baim Wong ajukan HAKI Citayam Fashion Week.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Penyair asal Bengkulu, Willy Ana tampil di catwalk Citayam Fashion Week, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Foto: Istimewa
Penyair asal Bengkulu, Willy Ana tampil di catwalk Citayam Fashion Week, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Statusnya kini dalam publikasi. 

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto dalam keterangan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Agung menjelaskan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Dia melanjutkan, jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi maka semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

"Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar," katanya.

Dia menjelaskan, PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.

Agung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat.

Dia mengatakan, nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebelumnya, pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id.

Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya.

Baca juga : Soal Citayam, Akun IG Baim Wong Diserbu Tulisan Created by the Poor Stolen by the Rich

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement