Ahad 24 Jul 2022 23:52 WIB

Kementerian ESDM Setujui Wilayah Pertambangan Rakyat di Lombok Barat

Kepala Dinas ESDM NTB sebut masih ada 17 wilayah pertambangan yang belum ditetapkan

Sejumlah pekerja menyedot pasir menggunakan mesin ke atas truk di kawasan pertambangan pasir rakyat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Lemer dan Blok Simba di Kecamatan Sekotong, yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Sejumlah pekerja menyedot pasir menggunakan mesin ke atas truk di kawasan pertambangan pasir rakyat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Lemer dan Blok Simba di Kecamatan Sekotong, yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Lemer dan Blok Simba di Kecamatan Sekotong, yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Lombok Barat keluar izinnya karena kajian strategisnya berproses kemudian dokumennya sudah selesai dibuat," kata Kepala Dinas ESDM NTB Zaenal Abidin, di Kabupaten Lombok Barat, Ahad (24/7/2022).

Ia mengatakan penetapan WPR Blok Lemer dan Blok Simba, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, merupakan bagian dari belasan blok yang diajukan ke pemerintah pusat. Masih ada 17 blok lainnya di Pulau Sumbawa sampai saat ini belum ditetapkan.

Zainal menambahkan Keputusan Menteri (ESDM) Nomor 89 tahun 2022 yang menetapkan Blok Lemer dengan Blok Simba menjadi WPR harus dipahami sehingga izin pemanfaatan tidak boleh keluar dari titik koordinat yang sudah ditetapkan.

Pihaknya juga mempersilakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui desa dan koperasi untuk membagi blok tersebut, kemudian pihaknya tinggal memproses izinnya."Kami dari Dinas ESDM tidak dalam kapasitas menetapkan wilayah izinnya. Izinnya dari masyarakat sendiri misalnya dalam 100 hektare itu koperasi A dimana, koperasi B dimana dan seterusnya. Itu tidak dalam Kapasitas Dinas ESDM Provinsi NTB," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj Sumiatun mengatakan keberadaan WPR tersebut nantinya diharapkan dapat mengubah kehidupan masyarakat Kabupaten Lombok Barat, khususnya warga Sekotong ke arah yang lebih baik dan sejahtera. Kabupaten Lombok Barat, menurut dia, memiliki kandungan sumber daya mineral cukup menjanjikan untuk dikelola dan dimanfaatkan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas, baik mineral logam maupun mineral non-logam serta batuan.

Ia menambahkan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelidikan Mineral Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi, Kementerian ESDM, ditemukan adanya indikasi logam di daerah Mencanggah, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.

"Adanya kandungan emas dalam urat kuarsa di daerah komplek Gunung Simba dan Pelangan dengan kadar bervariasi," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, keinginan dan kebutuhan warga Kabupaten Lombok Barat terhadap pertambangan mineral logam (emas) di Sekotong, merupakan usaha dan mata pencaharian yang diharapkan bisa mengubah kehidupannya ke arah yang lebih sejahtera.

Oleh karena itu, Sumiatun sangat bersyukur dengan telah ditetapkannya WPR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk digunakan.Ke depan, pihaknya berharap agar dalam pelaksanaan WPR tersebut, bisa tetap mendapatkan pengawasan dan masukan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, maupun dari GOLD-ISMIA."Kami ingin masyarakat sejahtera dengan aman bukan terancam oleh bahaya-bahaya yang tidak disadarinya," ucap Sumiatun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement