REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menemukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM. Masyarakat diminta untuk lebih jeli dalam membeli kosmetik dengan mengecek ada atau tidaknya izin edar.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagkop UMKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan, kosmetik-kosmetik ilegal tersebut ditemukan pada saat tim monitoring dinas dan BPOM melakukan pengawasan di beberapa pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Tangerang. Hasilnya, ditemukan beberapa kosmetik tak berizin edar.
"Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada izin edarnya. Produk yang belum ada izin edarnya langsung kami tarik barangnya," kata Shandy, Ahad (24/7/2022).
Penjualan kosmetik ilegal atau tidak terdaftar di BPOM masih kerapkali terjadi sehingga kegiatan pengawasan pun bakal dilakukan lebih rutin. Masyarakat, termasuk juga pedagang diharapkan bisa lebih waspada dalam membeli, menjajakan, dan menggunakan kosmetik ilegal.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari kosmetik ilegal, kata Shandy, yakni dengan mengecek izin edar dari kosmetik yang ada di pasaran. Pengecekan itu bisa dilakukan lewat aplikasi BPOM mobile.
"Pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri izin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa izin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat," jelas Shandy.