REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah cacar monyet atau monkeypox adalah situasi luar biasa yang sekarang telah memenuhi syarat sebagai darurat global. Wabah ini dilaporkan telah meluas di lebih dari 70 negara.
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, saat ini Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan nasional.
"Kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit monkeypox ini," kata Tjandra kepada Republika, Ahad (24/7/2022).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menyatakan ada lima hal yang perlu diketahui dari kejadian monkeypox yang sekarang ini ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
"Pertama, pada waktu saya sebagai DirJen Pengendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan maka saya perkenalkan istilah Indonesia dari PHEIC, yaitu KKMMD (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia), yang menurut definisi di International Health Regulation (IHR) maka setidaknya mengandung empat aspek," katanya
"Aspek pertama, harus secara formal dideklarasikan oleh WHO, kedua merupakan kejadian luar biasa, ketiga, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa dan keempat dapat memerlukan koordinasi penanganan secara internasional," sambung Tjandra.
Hal kedua yang harus diketahui adalah, dalam menetapkan PHEIC/KKMMD maka DirJen WHO membentuk “Emergency Committee”. "Saya pernah menjadi anggota komite ini waktu pembahasan tentang MERS CoV yang kami putuskan bukan sebagai PHEIC," tuturnya.
Ketiga, untuk yang kali ini perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena monkeypox memang sudah ada sejak tahun 1958, tidak seperti Covid-19 yang memang penyakit benar-benar baru. Perihal status PHEIC/KKMMD yang ditetapkan pada Sabtu (23/7) adalah “multi-country outbreak of monkeypox”, lantaran kasus monkeypox yang sudah ditemukan di beberapa negara dengan spesifikasinya.
"Keempat, yang menarik maka biasanya anggota “Emergency Committee” sepakat untuk menyatakan suatu kejadian adalah PHEIC/KKMMD atau tidak, lalu DirJen WHO meresmikannya. Untuk yang kali ini, para anggota “Emergency Committee” sudah bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya maka DirJen WHO kemarin menyatakannya sebagai PHEIC/KKMMD," ungkapnya.
Kelima, pernyataan suatu penyakit/keadaan sebagai PHEIC/KKMMD maka tentu tidak atau belum tentu adalah pandemi. Karena, beberapa deklarasi PHEIC/KKMMD selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.